Kamis, 21 Mei 2015

UU ite



a)      Pasal 27 UU ITE : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b)      Pasal 28 UU ITE : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c)      Pasal 29 UU ITE : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d)     Pasal 30 UU ITE ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e)      Pasal 33 UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f)       Pasal 34 UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g)      Pasal 35 UU ITE : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

Rabu, 20 Mei 2015

contoh serangan DDos

1.THE TELEGRAPH — Seorang pria berkebangsaan Belanda ditangkap di Spanyol karena dicurigai sebagaipelaku serangan dunia maya terbesar dalam sejarah internet yang dioperasikan dari "bunker" dekat Barcelona dari dalam mobil van yang dilengkapi dengan scanner hi-tech.

Sven Olaf Kamphuis yang berusia 35 tahun, ditangkap pada Kamis di Granollers, sebuah kota 22 km sebelah utara dari ibukota Catatan atas dugaan perannya dalam hacking Spamhaus kelompok anti-spam Eropa.


Tersangka berkeliling Spanyol dalam sebuah van oranye yang merupakan "kantor berjalanan yang dilengkapi dengan berbagai antena untuk memindai frekuensi," sebagaimana pernyataan yang dikeluarkan oleh kementerian dalam negeri Spanyol.





2




van yang digunakan Sven Olaf Kamphuis untuk melancarkan serangannya

Pihak berwenang Spanyol pertama kali diberitahu di bulan Maret bahwa sejumlah besar serangan cyber mempengaruhi layanan internet di AS,
 Inggris dan Belanda sedang diluncurkan dari Spanyol.

Polisi Spanyol melacak tersangka sebuah properti di Granollers. Tersangka mengatakan kepada polisi bahwa ia adalah seorang diplomat yang mewakili "Kementerian Telekomunikasi dan Luar Negeri Republik Cyberbunker" dan telah menggambarkan dirinya sebagai "pejuang kebebasan berinternet ".